Kereta Api Berhak Tuntut Pengendara yang Terobos Jalur hingga Terjadi Kecelakaan

  • Bagikan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan bahwa kereta api bukan menabrak kendaraan, tapi kendaraan tertemper kereta api, karena kereta api punya jalur sendiri di rel yang dilanggar kendaraan lain.

"Kereta api berhak menuntut kepada siapa saja yang menghalangi rel yang dilintasi, sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan sarana KA dan kerugian pelayanan," tukasnya.

"Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas. Variabel-variabel yang tercermin dari kurangnya disiplin pengguna jalan lain merupakan embrio penyebab terjadinya kecelakaan," tutupnya. (fin/raksul)

  • Bagikan