Selain itu, kegiatan juga meliputi Diskusi Panel dengan narasumber seperti Suhardi (Rektor Universitas Pertiba) yang membahas Hak Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas, dan Adi Riyanto (Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel) yang membahas Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam rangkaian kegiatan, Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Pertiba telah diluncurkan dan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Agreement).
Selain itu, Kadivyankumham Fajar juga menyerahkan 5 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta, antara lain:
- Sertifikat Pencatatan Cipta kepada Ketua Yayasan Pertiba, berupa gambar "Logo Universitas Pertiba";
- Sertifikat Pencatatan Cipta kepada Rektor Universitas Pertiba, berupa Buku "Kewirausahaan di Era Society 5.0";
- Sertifikat Pencatatan Cipta kepada Perwakilan Mahasiswa, berupa karya tulis (skripsi) "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak";
- Sertifikat Pencatatan Cipta kepada Perwakilan Mahasiswa, berupa karya tulis (skripsi) "Analis Pengaruh Pelatihan Kerja Motivasi Kerja dan Disiplin Kerja Karyawan di Pondok Modern Daarul Abror";
- Sertifikat Pencatatan Cipta kepada Yundarti, berupa Seni Motif Batik "Seni Motif Batik Cual Universitas Pertiba".
Kakanwil Kemenkumham Babel mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Pertiba Pangkalpinang dan berharap agar semua pemangku kepentingan, termasuk Pemda, perguruan tinggi, dan para pengusaha, selalu mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memberikan nilai tambah secara ekonomis. (***)