Terbukti Kampanye, Oknum ASN di Torut Divonis 2 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Torut, Briken Linde Botting didampingi Gakkumdu saat gelar konferensi pers.

Bukti Komitmen Bawaslu Torut jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Toraja Utara (Torut) berhasil menangani pelanggaran pemilu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu oknum, yakni DSS, yang merupakan ASN di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) Torut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pelanggaran larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Makale, Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Mak, tanggal 26 Maret 2024, oknum ASN tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar aturan terkait larangan terlibat kampanye bagi ASN. Oleh karena itu, yang bersangkutan dijatuhi pidana kurungan selama 2 bulan dan denda sebesar Rp5 juta rupiah (subsider 1 bulan penjara).

Ketua Bawaslu Torut, Briken Linde Botting, didampingi unsur Gakumdu, menyampaikan hal ini kepada media pada Selasa, 2 April 2024, dalam konferensi pers usai buka bersama jajaran Bawaslu Torut.

Briken menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan temuan Bawaslu yang kemudian diproses dan disidik di Sentra Gakkumdu. Setelah berkas lengkap, kemudian diserahkan kepada polisi dan selanjutnya dituntut hingga dikeluarkan keputusan PN Makale. Kasus ini juga telah diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), menunggu keputusan.

  • Bagikan