MAROS, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros terus melakukan langkah-langkah persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya yang dilakukan Bawaslu Maros tersebut dengan menyiapkan bahan keterangan tertulis PHPU termasuk mengumpulkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pemilu 2024 yang berasal dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.
Berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 16/HK/JB/03/2024 dimana Bawaslu Kabupaten/Kota diperintahkan untuk menyiapkan dan menyerahkan LHP yang memuat dokumen hasil pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di setiap tingkatan, dokumentasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu.
Selain itu, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota juga diwajibkan menyiapkan dokumen penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, dokumen tindak lanjut dan pengkajian dugaan pelanggaran, penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, dokumen pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, dan dokumen lainnya.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maros, S. Mahmuddin Assagaf mengatakan telah menggelar rapat bersama jajaran untuk membahas perkembangan PHPU Tahun 2024, dari sengketa Pilpres hingga hasil pemilihan Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), termasuk mempersiapkan bahan keterangan yang diperlukan.
"Saat ini kami tengah mempersiapkan bahan keterangan untuk menghadapi perselisihan penetapan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang lokusnya berada di kabupaten Maros," ungkapnya di kantor Bawaslu Maros, Kamis (18/4/2024).
Ia melanjutkan, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 29 April 2024 hingga tanggal 3 Mei 2024.
"Kendati Maros tidak disebut dalam permohonan sidang MK, namun mempersiapkan keterangan tertulis merupakan upaya yang memperlihatkan kesiapan Bawaslu Maros menghadapi PHPU sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengawasan pemilu di kabupaten Maros," tutup Mahmuddin. (Iqbal)