KPU Tunda Tetapkan Caleg di Empat Daerah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum di empat daerah menunda penetapan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024. Penundaan itu dilakukan karena sejumlah caleg dan partai politik melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, yang baru pekan ini mulai persidangan. Ada lima gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi dari Sulawesi Selatan.

Empat KPU daerah yang menunda penetapan caleg terpilih tersebut adalah Kabupaten Bulukumba, Wajo, Sidrap, dan Kota Parepare. Sedangkan, KPU Sulsel dan 20 KPU kabupaten dan kota telah melakukan penetapan secara serentak, malam tadi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 5 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari 5 laporan yang masuk, ada gugatan Partai NasDem dan PPP yang sama-sama menggugat hasil Pileg di Sulsel.

Gugatan NasDem dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah diterima MK dengan tanda terima nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Sementara gugatan PPP dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah diterima MK dengan tanda terima nomor: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Selain dari NasDem dan PPP, MK juga menerima gugatan PHPU dari 3 orang calon anggota legislatif. Mereka ialah Caleg PKB DPRD Bulukumba Andi Arjunaedi Amir, Caleg Demokrat Parepare Yangsmid Hamid, dan Caleg PKS Dapil Sulsel 1 DPR RI Sri Rahmi.

Andi Arjunaedi Amir mengajukan gugatan untuk PHPU di Dapil Bulukumba 4, sedangkan Yangsmid mengajukan gugatan PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulsel dengan menunjuk Heriyanto sebagai kuasa hukumnya. Sementara Sri Rahmi mengajukan PHPU Anggota DPR-DPRD Sulsel Tahun 2024.

Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul mengatakan yang mengajukan sengketa di MK bukan dari partai politik. Tapi perseorangan, dimana dia mempermasalahkan hasil suara di internal partai mereka yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Yang menggugat bukan partai tapi perseorangan. Yang mereka gugat sesama caleg di PKB,” kata Syamsul.

Ketua KPU Kota Parepare Awal Yanto mengatakan jika ada dua Parpol yang mempermasalahkan hasil pemilu yakni NasDem dan Demokrat.

“Teman-teman dari Demokrat dan NasDem menganggap ada perbedaan hasil, sehingga mereka menempuh jalur hukum melalui MK,” katanya.

Sebagai termohon, KPU Parepare saat ini sudah melengkapi bukti-bukti yang akan diajukan ke MK. “Kami berpegang teguh pada hasil yang sudah ditetapkan dan bukti-bukti kami juga sudah persiapkan,” beber dia.

Awal menyebutkan Partai NasDem mempermasalahkan hasil pemilihan di Kecamatan Ujung, sedangkan Demokrat menyoal pemilihan di Kecamatan soreng. “Masing-masing mempermasalahkan satu kecamatan,” kata Awal.

Anggota KPU Sulsel dari Divisi Teknis Ahmad Adiwijaya mengatakan dalam sengketa Pileg yang berproses di MK, tak ada perkara PHPU dari tingkat provinsi sehingga dilakukan pleno penetapan.

"Jadi itu, rujukan kami lakukan penetapan kemudian nanti pelantikan caleg terpilih yang bebas sengketa. Ini disampaikan ke KPU dan tiga hari sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih," ujar Ahmad.

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg 2024. Total perkara atau gugatan Pileg yang masuk di MK mencapai 297 permohonan.

Ratusan gugatan tersebut meliputi DPR, DPRD, dan DPD di seluruh Indonesia. Semua permohonan tersebut akan diproses MK dalam 30 hari kerja ke depan.

Guna efektivitas, Mahkamah Konstitusi membagi tiga panel sidang untuk memeriksa sengketa Pileg tahun ini. Masing-masing panel terdiri dari 3 hakim konstitusi yakni Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II: Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Ketiga Panel tersebut masing-masing akan memeriksa perkara dengan pembagian berdasarkan daerah dari 36 provinsi seluruh Indonesia.

Adapun pembagian berdasarkan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan, bahwa pembagian Panel tersebut hanya untuk proses pemeriksaan dan pembuktian. Pengambilan keputusan akan tetap dilakukan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pleno yang melibatkan 9 Hakim Konstitusi.

“Jadi yang Panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian, jadi nanti pengambilan keputusan itu tetap ke pleno hakim,” ujar Fajar

Khusus Anwar Usman tak akan memutus atau mengadili Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Begitu juga Arsul Sani yang tak akan memutus PPP.

Sementara itu, hasil Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu, Partai NasDem Sulsel keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 17 kursi. Disusul Golkar yang mendapatkan 14 kursi, Gerindra 13 kursi, serta PPP dan PKB masing-masing 8 kursi. Selanjutnya ada PKS dan Demokrat yang meraih 7 kursi, PDIP 6 kursi, dan PAN 4 kursi. Sementara Hanura mendapatkan 1 kursi.

Persiapan Pelantikan

Sementara itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel, Muhammad Jabir mengatakan sudah melakukan berbagai persiapan untuk pelantikan 85 anggota DPRD Sulsel terpilih, Oktober mendatang. Jabir mengatakan, pihaknya juga akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika tidak ada regulasi yang mengubah, maka pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan.

Dia mengungkapkan, kostum pelantikan anggota DPRD Sulsel yang baru adalah pakaian sipil lengkap (PSL) atau pakaian jas dan pin yang disiapkan oleh Sekretariat.

"Soal persiapan pelantikan kami siapkan segala hal termasuk pakaian yang disiapkan, jas, dan pin kami siapkan untuk 85 anggota DPRD terpilih," beber Jabir.

Tak hanya itu, Sekretariat DPRD Sulsel, menganggarkan belanja jas dan pin untuk acara pelantikan anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024.

"Pengadaan baju jas (bagi pria) dan kebaya (wanita) oleh pejabat pengadaan melalui e-katalog bukan penunjukan," imbuh dia.

Meskipun Jabir tak menyebutkan harga total atau anggaran yang disiapkan untuk pengadaan jas dan PIN pelantikan DPRD. Akan tetapi secara spesifik disebutkan khusus jas harga satuan Rp 3 juta untuk satu setelan per orang.

Sesuai data dihimpun wartawan harian Rakyat Sulsel, pada periode DPRD Sulsel 2019, sekretariat DPRD Provinsi Sulsel menganggarkan belanja senilai Rp 2,45 miliar untuk acara pelantikan beserta pengadaan pakaian dan pin emas 85 legislator terpilih periode 2019-2024.

Anggaran Rp 2,4 miliar itu terbagi untuk empat item belanja pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR), serta pakaian sipil lengkap (PSL) dilengkapi atribut pin emas. Masing-masing pin anggota DPRD tiga gram senilai total Rp 318 juta lebih, pin anggota DPRD lima gram senilai Rp 191 juta lebih, serta pin Phinisi sepuluh gram dengan anggaran Rp 637,5 juta.

Pengadaan pakaian untuk legislator DPRD Sulsel termurah sebesar Rp 187 juta untuk pakaian dinas harian lengan panjang spesifikasi wool disebut setara Giorgio Armani dan masing-masing legislator dapat satu pasang pakaian seharga Rp 2,2 juta.
Pagu untuk belanja pakaian sipil harian spesifikasi wool setara Hermes sebesar Rp 467,5 juta dengan dianggarkan Rp 2,75 juta per satuannya yang akan dibagikan masing-masing dua pasang untuk setiap legislator.

Terdapat pula pakaian sipil resmi seharga Rp 2,33 juta lebih yang masing-masing legislator dapat satu pasang dengan harga Rp 2,75 juta. Pagu terbesar pada belanja pakaian berlaku untuk pakaian sipil lengkap, yakni senilai Rp 1,5 miliar lebih. Pagu ini terdiri atas belanja 85 pasang pakaian wool setara Gucci, yang masing-masing seharga Rp 4,95 juta. (fahrullah-suryadi/C)

  • Bagikan