Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa ini disebabkan oleh menunggu putusan MK terkait sengketa PHPU.
"Masih ada 4 kabupaten/kota yang belum dapat melakukan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih karena sedang dalam proses gugatan PHPU Pileg di wilayahnya, yaitu Sidrap, Parepare, Bulukumba, dan Wajo," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa keempat KPU daerah tersebut dijadwalkan untuk melakukan pleno penetapan perolehan kursi parpol dan anggota DPRD terpilih setelah penetapan oleh KPU RI.
"Prosedur ini mengacu pada PKPU 6/2024 Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Mereka akan melakukan penetapan 3 hari setelah penetapan oleh KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Adiwijaya.
Sebelumnya, MK menerima 5 gugatan PHPU legislatif di Sulsel. Diantara gugatan tersebut, ada yang diajukan oleh NasDem dan PPP yang sama-sama menggugat hasil Pileg di Sulsel. MK juga menerima gugatan dari 3 calon anggota legislatif. (Yadi/B)