MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jemaah Calon Haji (JCH) yang wafat selama mengikuti rangkaian proses ibadah haji akan mendapatkan asuransi dari pemerintah sekitar Rp 58 juta.
Saat ini, sudah terdapat dua JCH asal Sulsel yang meninggal di Arab Saudi, masing-masing berasal dari Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Barru.
Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, menjelaskan bahwa asuransi tersebut berasal dari dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah, rata-rata sebesar Rp 56 hingga 58 juta tergantung embarkasinya.
"Asuransi yang diberikan oleh pemerintah kepada jemaah haji yang wafat mencakup mereka yang wafat sejak mulai masuk asrama haji hingga kembali ke asrama haji setelah ibadah, dengan besaran sebesar biaya Bipih JCH tersebut," tutur Ikbal.
Ia menjelaskan, besaran asuransi ini mengacu pada Bipih yang dibayarkan oleh JCH saat pendaftaran. Untuk Sulsel, JCH pertama kali membayar sekitar Rp 25 juta dan kemudian melakukan pelunasan sekitar Rp 33 juta, sehingga totalnya sekitar Rp 58 juta.
"Jumlahnya sekitar Rp 56 sampai Rp58 juta, sama seperti biaya yang dibayarkan saat pendaftaran, yaitu masing-masing 25 tambah 33 juta sekitar 58 juta," jelas Ikbal.
Namun, Ikbal menambahkan bahwa terdapat aturan terkait pemberian asuransi kepada keluarga JCH yang wafat. Asuransi ini hanya bisa diberikan jika JCH sudah masuk asrama haji.
"Pemberian asuransi kepada keluarga JCH yang wafat dapat dilakukan ketika JCH sudah masuk ke asrama haji," katanya saat diwawancarai oleh Rakyat Sulsel, Rabu (29/5/2024).
Kabid PHU Kemenag Sulsel itu melanjutkan, pemberian asuransi juga berlaku bagi JCH yang sudah berada di Arab Saudi dan dimakamkan di sana, serta bagi mereka yang kembali ke tanah air dan sudah kembali masuk ke asrama haji untuk bersiap pulang ke daerah asal.
"Jika sudah keluar dari asrama haji saat pulang ke daerah masing-masing, mereka tidak lagi masuk dalam kategori untuk diberikan asuransi ketika wafat," tambahnya. (Abu/B)