MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Daerah diminta untuk serius memperhatikan nasib para honorer yang bekerja pada semua unsur OPD baik tenaga teknis hingga pendidik. Sebab jika merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Jokowi pada Selasa, 31/10/2023 lalu, Presiden Joko Widodo resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Junimart Girsang menyampaikan semua tenaga honorer harus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa terkecuali. Ia mengatakan, pengangkatan itu merujuk pada tenaga honorer yang sudah bekerja selama lima tahun berturut-turut.
“Semua diangkat tanpa terkecuali, kalau seorang tenaga honorer sudah menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus, mereka berhak untuk diangkat menjadi PPPK,” ujar Junimart di kantor Pemprov Sulsel, Selasa (4/6/2024).
Junimat menyampaikan terkait dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sampai saat ini belum menertibkan penerapan undang-undang tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi.
“Ini akan kami bawa ke rapat tanggal 13 bulan ini dan kami sudah bersurat kepada kemenpan dan BKN. Kenapa sampai sekarang tidak terbit. Tentukan nanti punya sanksi. Kalau itu tidak tertib, tentu segala keputusan bakal dihukum,” imbuh dia.
Menurut Junimart, terkait dengan tes yang dilakukan dalam perekrutan PPPK itu merupakan salah satu upaya untuk memastikan kesesuaian data diri para tenaga honorer yang mengikuti tes dan yang sudah mengabdi selama lima tahun berturut-turut untuk menghindari mafia honorer.
“Jadi, tes bukan untuk masalah lulus tidak lulus, supaya betul-betul cepat bisa terserap, dan terdata,diverifikasi, orangnya. Kenapa demikian Karena banyak tenaga honorer yang siluman,” ucap dia.
Hal itu menjadi penting untuk menepis para pelaku nepotisme dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK tahun ini. Bahkan, kata dia, jika masih terdapat beberapa pihak pemerintah yang terdapat nama-nama dan tidak pernah muncul pada instansi tempat mereka terdaftar, dia menekan untuk segera dilakukan pemeriksaan.
“Itu namanya tenaga honorer siluman dan kami sudah minta kepada Menteri Kemenpan-RB supaya melakukan kerja sama dengan BPKP memeriksa dan mengaudit semua itu,” ujar dia. (abu hamzah/B)