MAKASSAR, BARRU - Lima tahanan narkoba yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polres Barru pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 04.30 Wita akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, mengatakan bahwa kelima tahanan tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda. Mereka adalah Hasrullah (38), Muh. Z Al Qadri (21), Herdi (29), Munir (40), dan Raisdar (35).
Menurut Dodik, setelah pengejaran intensif, pihaknya melakukan penyelidikan di beberapa pelabuhan seperti Awerange, Pare, dan Sipolo. "Kami dibantu Tim Resmob Polda Sulsel dan Polsek Biringkanaya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Al Qadri," ujar Dodik pada Rabu (12/6/2024).
Pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.30 Wita, Al Qadri berhasil ditangkap kembali di Lorong Rambutan, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya. Dua jam kemudian, Hasrullah ditangkap di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Pengejaran berlanjut hingga Minggu (9/6/2024) pukul 23.00 Wita, saat polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan Herdi dan Munir. Keduanya berencana berangkat ke Kolaka melalui Pelabuhan Siwa, sehingga tim gabungan segera menuju lokasi tersebut.
Setelah tidak menemukan mereka di lokasi, tim melanjutkan perjalanan ke Kolaka dan berkolaborasi dengan Tim Resmob dan Satres Narkoba Polres Kolaka, serta Satres Narkoba Polres Bombana dan Resmob Polda Sultra.
"Kedua pelaku akhirnya diamankan pada Senin (10/6/2024) pukul 00.30 Wita di rumah-rumah kebun warga," ungkap Dodik.
Di lokasi lain, tim gabungan yang dipimpin Ipda Dendi Eriyan mendapatkan informasi mengenai keberadaan Raisdar. "Kami berhasil mengamankan Rais pada hari yang sama di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa," tambah Dodik.
Saat ini, kelima tahanan tersebut telah dibawa kembali ke Mapolres Barru untuk menjalani hukuman sebagai tahanan kasus narkoba.
Akibat kejadian ini, Polda Sulsel melalui Bid Propam terpaksa memeriksa 12 anggota Polres Barru yang diduga lalai saat bertugas.
"Anggota yang terkait, baik itu yang melakukan penjagaan, penjaga tahanan, termasuk Tahti, semuanya 12 orang sekarang sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Didik menjelaskan bahwa kelima tahanan yang kabur merupakan tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dan proses hukumnya masih berjalan di Mapolres Barru.
"Pada Minggu dini hari, kami mengetahui tahanan tersebut sudah tidak ada di sel. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada tembok yang dirusak," ungkap Didik.
Selain itu, Didik membantah kabar bahwa salah satu tahanan yang kabur merupakan tersangka kurir narkotika seberat 30 kilogram yang baru diungkap oleh Polres Barru. "Bukan, tersangka kurir narkotika 30 kilogram masih ada di dalam ruangan sel," pungkasnya. (Isak/A)