MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan (Sulsel), UPT Badan Pendapatan Daerah Wilayah Makassar II terus giat melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu muatannya adalah pemberlakuan pajak kendaraan alat berat di Sulsel, termasuk untuk perusahaan yang memiliki unit kendaraan tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Kepala UPT Wilayah Makassar II Bapenda Sulsel, Muhammad Khadafi, menyampaikan bahwa pemberlakuan pajak kendaraan alat berat ini mulai berlaku sejak perda tersebut ditetapkan.
"Untuk pajak kendaraan alat berat ini baru dimulai tahun ini sejak perdanya sudah ditetapkan," ungkapnya.
Ia menyebutkan, di wilayah kerjanya sendiri terdapat lima perusahaan yang masuk kategori wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan alat berat.
"Kalau di Makassar II, terdapat lima perusahaan yang telah didata dan diharapkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan alat berat," tuturnya saat diwawancara Rakyat Sulsel, Sabtu (29/6/2024).
Namun, hingga saat ini baru satu perusahaan yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan alat berat.