KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif, S.H., menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (15/07/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Mappatunru, S. Pd, dan dihadiri oleh 14 dari 25 anggota DPRD, sehingga rapat dinyatakan kuorum. Hadir pula para Forkopimda, staf ahli, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Ada empat agenda dalam rapat paripurna ini, yaitu:
- Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045
- Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS TA 2025
- Penandatanganan Fakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan KUA dan PPAS TA 2025
- Pengumuman Pembentukan Pansus RPJPD Tahun 2025-2045
Membacakan sambutan Bupati, Wabup Saiful Arif mengatakan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode dua puluh tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah yang akan dilaksanakan mulai tahun 2025-2045.
Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan RPJPD Kepulauan Selayar telah melalui beberapa tahapan dan dinamika yang cukup panjang, khususnya dalam penyelarasan substansi RPJPD dengan RPJPD Provinsi Sulsel.
Selanjutnya, setelah melalui proses penyelarasan dengan RPJPN dan RPJPD Sulsel serta mempertimbangkan berbagai permasalahan pada kurun waktu dua dekade sebelumnya, Pemerintah Kepulauan Selayar merumuskan visi Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2025-2045, yaitu "Kabupaten Selayar Mapan Mandiri, Maju, dan Berkelanjutan."
Dari rumusan visi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam 8 misi pembangunan daerah, 17 sasaran pokok, dan arah pembangunan, serta 45 indikator utama pembangunan yang seluruhnya telah dituangkan dalam rancangan akhir RPJPD. (*)