BKD Sulsel Tunggu Arahan Kemenpan-RB Soal Honorer Jadi PPPK

  • Bagikan
Menpan-RB Azwar Anas Beri Keterangan Pers Usai Kunjungi Kantor Pemprov Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunggu arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) soal penempatan Tenaga Honorer lingkup Pemprov Sulsel menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Yessi Yoanna Ariestiani mengatakan, Pemprov Sulsel telah mengajukan usulan CASN dan telah mendapatkan izin prinsip dari Kemenpan-RB.

Ia menjabarkan, CPNS tenaga teknis sebanyak enam orang, lalu untuk PPPK Tenaga Guru sebanyak 5.210 kuota, Tenaga Kesehatan sebanyak sebanyak 98 kuota, dan Tenaga Teknis 7.111 kuota.

“Jumlah non ASN Pemprov Sulsel saat ini sebanyak 9.052 orang,” sebut Yessi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan kondisi manajemen Kepegawaian di Sulsel.

Ani--sapaan akrabnya membeberkan, sejak tahun 2021 hingga 2023, Pemprov Sulsel sudah mengangkat sebanyak 9.987 PPPK. Tahun 202, sebanyak 3.453 orang, tahun 2022 sebanyak 4.183 orang, dan tahun 2023 sebanyak 2.351 orang.

Kata dia, untuk pendataan tenaga non ASN Pemprov Sulsel itu masih akan menunggu arahan dari Kemenpan-RB.

“Kami menunggu arahan dari Bapak Menpan-RB untuk penataan tenaga non ASN Pemprov Sulsel (Honorer) untuk dialihkan menjadi PPPK,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, Penyerapan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas, saat diwawancarai oleh Rakyat Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).

Menurut dia, tenaga di pemerintahan nantinya hanya akan diisi oleh tenaga PNS dan PPPK. Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk merekrut honorer menjadi PPPK. Hal ini sudah melalui beberapa kali pembahasan.

Namun, jika pemerintah daerah menghadapi kendala keuangan, mereka bisa melakukan perekrutan paruh waktu.

“Bagi daerah yang anggarannya belum siap, PPPK yang ada sekarang, honorer yang sekarang bisa naik ke PPPK paruh waktu,” ujarnya. (Abu/B)

  • Bagikan