KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Bupati H. Muh. Basli Ali menekankan kepada para kepala desa untuk tidak merasa pintar sendiri atau sok pintar dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya, karena hal tersebut dapat menyebabkan kekeliruan atau kesalahan yang berdampak hukum.
Penekanan tersebut disampaikan oleh Basli Ali setelah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD di wilayah Kepulauan Selayar, di Ruang Pola Kantor Bupati pada Jumat (26/7).
Menurut Bupati, segala sesuatu harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan agar pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan.
"Hati-hati dalam menjalankan amanah di masa perpanjangan ini. Koordinasikan dengan Aparat Hukum; Inspektorat, Kejari, dan Polres tentu akan melakukan pengawasan dan pemantauan," ujarnya.
Terutama dalam pengelolaan keuangan desa, Bupati menekankan pentingnya berkonsultasi dengan lembaga yang berwenang agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Ada asosiasi APDESI dan BPD, Camat, Bapemdes. Manfaatkan ruang koordinasi itu. Jangan ragu dan jangan merasa pintar sendiri. Ingat, semakin lama jabatan, maka tanggung jawab juga semakin berat. Sekali lagi saya katakan, hati-hati," tegas Bupati dalam arahannya.
Bupati juga menegaskan agar perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta segera menyesuaikan perubahan RPJMDes agar ada landasan hukum untuk dua tahun ke depan.
"Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam dua tahun ini, dengarkan aspirasi masyarakat, serta tuntaskan berbagai program yang sudah direncanakan," tegas Bupati.
Pada kesempatan ini, sebanyak 38 Kepala Desa dan 235 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Selayar dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Basli Ali.
Pengukuhan ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, para Pimpinan Perangkat Daerah, Ketua dan jajaran Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Selayar. (*)