Isu Mutasi Jabatan di Lingkup Pemkab Takalar Redup

  • Bagikan
Ilustrasi

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Isu mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar yang sebelumnya menyeruak nampaknya kandas ditengah jalan.

Padahal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengizinkan para kepala daerah yang baru dilantik bisa langsung melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru tanpa harus menunggu 6 bulan.

Hal ini disampaikan Mendagri, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI belum lama ini.

“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), maka nanti ketika sudah ada pejabat baru (kepala daerah definitif, red), dan mereka akan merubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” tegas Mendagri Tito Karnavian.

Alasan Mendagri Tito Karnavian memberikan izin Kepala Daerah baru untuk mengganti atau mutasi/merotasi pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan. Hal itu dalam rangka mewujudkan organisasi pemerintahan yang sehat.

“Kami akan izinkan supaya Kepala Daerah ini betul-betul bisa didukung oleh tim work (tim kerja) yang sesuai dan satu chemistry dengan yang bersangkutan (kepala daerah). Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengisyaratkan akan melakukan mutasi besar-besaran dalam waktu dekat. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Takalar.

Pernyataan tersebut disampaikan Daeng Manye sapaan akrabnya usai menggelar acara syukuran di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa mutasi ini sejalan dengan program 100 hari kerja pasca-pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Bagikan