Pemprov Sulsel Buka Program Diskon Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

  • Bagikan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh memberikan keterangan saat diwawancara Rakyat Sulsel di kantor Gubernur Sulsel baru-baru ini.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali membuka program diskon untuk denda pajak kendaraan pada bulan Agustus 2024 ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh menyampaikan program itu diantaranya bebas pajak progresif, bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dan bebas denda bea balik nama kedua dan seterusnya.

"Jadi kita mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024," ungkap Reza, Minggu (4/8).

Lebih jauh, Reza menjelaskan program ini termasuk bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk diketahui, SWDKLLJ adalah asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Lalu diskon pokok pajak 8 persen. Kalau dia bea balik nama diskon juga pajaknya 17 persen kalau menunggak," ujarnya.

Ia menuturkan, program tersebut diharapkan dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel sebagai salah satu penunjang pembagunan.

"Jadi itu programnya bapak Pj Gubernur bagaimana di bulan kemerdekaan ini ada yang bisa dirasakan masyarakat, membuat masyarakat bahagia di bulan kemerdekaan," bebernya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulsel, prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan program tersebut dimanfaatkan masyarakat dengan baik, sebab sasaran utama program tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 kita adakan promo bebas dan diskon pajak. Ayo masyarakat segera manfaatkan," kuncinya. (Abu/B)

  • Bagikan