TAKALAR, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.,plg, bersama Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, telah menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air limbah domestik dan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Sekda Takalar Muhammad Hasbi, para anggota DPRD, serta para Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Takalar, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Takalar pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Dr. Setiawan Aswad menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak, khususnya Ketua dan anggota DPRD, atas persetujuan terhadap Ranperda yang akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah menyetujui RanPerda ini. Kita membahas isu yang sangat penting," ujar Pj. Bupati.
Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik.
Peraturan ini juga mencakup beberapa aturan lokal, provinsi, dan kabupaten/kota yang menghasilkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dengan peraturan bupati tentang pengelolaan limbah domestik.
"Penting bagi UPT ini untuk mengelola dan memfungsikan seluruh perangkat kelembagaan yang terkait dengan baik, dengan sarana dan prasarana yang ada. Kita perlu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi secara managerial," ujar Setiawan Aswad. (Tiro)