100 Hari Jelang Pilkada Serentak 2024, NPHD Pilkada untuk Kabupaten Bone dan Luwu Utara Belum Tuntas

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 kini tinggal sekitar 100 hari lagi. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan transfer 60 persen dana hibah Pilkada yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Hal ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melakukan kunjungan ke Sulsel beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini, masih ada dua kabupaten di Sulsel yang belum menyelesaikan transfer 60 persen dana hibah Pilkada.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansyar, menyebutkan bahwa kedua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bone dan Luwu Utara.

“Sampai saat ini, masih ada dua kabupaten yang belum melakukan transfer 60 persen dana Pilkada, yaitu Bone dan Luwu Utara (Lutra),” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh Rakyat Sulsel, Selasa (13/8/2024).

Ia berharap kedua kabupaten tersebut segera menyelesaikan transfer dana hibah Pilkada tersebut.

Ansyar menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel telah bertemu dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas masalah ini, termasuk mengenai dana hibah Pilkada.

Menurut Ansyar, salah satu ultimatum yang diberikan kepada pemerintah daerah yang belum menyelesaikan transfer dana hibah Pilkada adalah kemungkinan pengurangan jumlah dana transfer dari pusat bagi daerah terkait.

Sebelumnya diberitakan, jika merujuk pada batas akhir transfer yakni 10 Juli 2024 lalu, masih terdapat dua daerah yang belum menjalankan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, bahkan telah melewati lebih dari satu bulan.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri juga telah memberikan peringatan bahwa jika transfer tidak segera dilakukan, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah tersebut akan dikurangi.

“Seperti itu yang disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah,” ungkap Ansyar. (Abu/B)

  • Bagikan