MAROS, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Sejak 18 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi DPS di Kabupaten Maros, sebanyak 279.674 Pemilih, yang terdiri atas 145.044 Perempuan dan 134.630 laki-laki yang tersebar di 14 Kecamatan, 103 Desa/kelurahan 604 TPS.
Anggota KPU Maros, Karsi mengajak peran aktif masyarakat untuk memantau, mencermati salinan data pemilih yang sudah tersebar di kantor Kelurahan maupun kantor Desa.
"Ayo sama-sama kita kawal data pemilih yang ada di Kabupaten Maros. Kita semua juga dapat melihat dan melakukan pengecekan Daftar Pemilih melalui laman cek DPT online" ujar Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maros tersebut.
Berikut link yang dapat diakses: https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Karsi menambahkan, sesuai dengan tahapan yang berlangsung, maka KPU akan menerima masukan dan tanggapan hingga 27 Agustus 2024. Adapun tanggapan serta masukan dapat disampaikan melalui Penyelenggara Pemilu, di tingkat Desa/Kelurahan, atau Kecamatan.
"Kalau ada masukan dari masyarakat bisa langsung ke sekretariat PPS, PPK atau langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Maros," terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Maros, Jumaedi menyampaikan, peran dan partisipasi masyarakat tentu sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang Jujur, Adil, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia.
"Untuk itu, mari kita sama-sama memberikan masukan serta tanggapan, jikalau ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Maros," tutup pria yang akrab disapa Edi tersebut. (Iqbal)