KPU Kepulauan Selayar Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syaratnya

  • Bagikan
Pengumuman KPU Kepulauan Selayar Terkait Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.

KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Adapun ketentuan dan jadwal pendaftaran pasangan calon adalah sebagai berikut:

  1. Kategori Pasangan Calon mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar:
    • Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.
    • Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
  2. Helpdesk Pencalonan:
    • KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menyediakan helpdesk pencalonan untuk Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Helpdesk ini bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 12, Benteng, Kepulauan Selayar.
  3. Jadwal Pendaftaran:
    • Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 dengan rincian waktu sebagai berikut:
      • Tanggal 27-28 Agustus 2024: Pukul 08.00 - 16.00 WITA.
      • Tanggal 29 Agustus 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WITA.
  4. Tempat Pendaftaran:
    • Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 12, Benteng, Kepulauan Selayar.
  5. Dokumen dan Formulir Pendaftaran:
    • Ketentuan lengkap mengenai pendaftaran pasangan calon dapat diunduh melalui tautan berikut: https://bit.ly/3AJLc3r.
    • Formulir pendaftaran juga dapat diunduh di situs web Silon Pilkada Paslon melalui tautan https://silonpilkada.kpu.go.id/ atau diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

  • Bagikan