MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menggelar operasi JAGRATARA dengan sandi BHUMI PURA SIDIK SAKTI JAGRATARA. Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat.
Pelaksanaan operasi ini sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 5 Agustus 2024 tentang pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" Tahap II.
Kegiatan ini berlangsung pada 21-22 Agustus 2024 dengan lokasi target di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan izin tinggal orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas keamanan nasional serta memberikan efek pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Pelaksanaan operasi ini menargetkan perusahaan-perusahaan untuk memeriksa paspor dan/atau izin tinggal WNA serta mengarahkan perusahaan agar melaporkan keberadaan orang asing yang bekerja di perusahaan secara berkala.
Operasi "JAGRATARA" Tahap II ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Diharapkan, dengan keberhasilan operasi ini, efektivitas pengawasan orang asing dapat meningkat dan mendukung keamanan nasional secara keseluruhan. (*)