TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dikabarkan telah menetapkan tersangka Kepala Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, inisial HS sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah Kecamatan Galesong Utara itu sebelumnya bergulir di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kabar penetapan tersangka Kepala Desa Tamalate itupun dibenarkan Kepala Dinas PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin.
Dia mengatakan saat ini telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Kepala Desa Tamalate dari pihak kepolisian Polda Sulsel beberapa waktu lalu.
“Benar saya telah menerima surat pemberitahuan dari Polda Sulsel bahwa Kepala Desa Tamalate sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah,” kata Andi Rijal saat dihubungi, Rabu (4/9/2024).
Dia menegaskan, setelah adanya penetapan tersangka Kepala Desa Tamalate, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan bagian Hukum Pemda Takalar untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan tersangka dari Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan saudara HS dimaksud dalam pasal 187 ayat 1 KUHP Pidana yang terjadi di tahun 2023 lalu,” pungkas Andi Rijal. (Adhy)