Edarkan Sabu di Makassar Lewat Medsos, Lima Pemuda Diringkus Polisi dan Barang Bukti 1 Kg Sabu

  • Bagikan
Polrestabes Makassar melalui Satnarkoba saat merilis penangkapan lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polrestabes Makassar melalui Satnarkoba berhasil menangkap lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi. Mereka masing-masing IA, DSL, SNL, AND, dan ASR dibekuk secara terpisah di empat lokasi.

Lokasi pertama di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang tanggal 31 Agustus, kedua di Wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate, pada 1 September, ketiga di Pampang, Kecamatan Panakkukang pada 3 September dan terakhir di Kecamatan Biringkanaya pada 5 September. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari tangan kelima pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 1,184 kilogram.

"Dengan rincian TKP pertama 89,9 gram, TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga 848,7 gram dan TKP ke empat 137 gram,” kata Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024).

Ngajib menjelaskan, para pengedar itu memasarkan barang haramnya melalui media sosial Instagram yang disimpan dalam bungkusan permen cokelat.

Begitu pelaku mendapatkan pesanan via direct message atau pesan langsung lewat Instagram, paket narkoba itu langsung dibawa dan ditempel di titik tertentu.

“Modus operasi mereka menggunakan media sosial Instagram kemudian setelah komunikasi, mereka sistem tempel istilahnya,” ungkap Ngajib.

Kepada polisi, para pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian dan pekerja swasta itu mengakui perbuatannya dan baru sebulan terakhir mengedarkan sabu. Hasilnya sendiri dipakai untuk foya-foya.

Ngajib menambahkan, dari pendalaman penyidikan kelima pelaku masih satu jaringan, dan ada satu orang masih berstatus DPO asal Provinsi Lampung.

“Pengedar utamanya dari Lampung, ini yang sudah kita masukan dalam DPO inisial IN,” jelasnya.

Atas perbuatan kelima orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Isak/B)

  • Bagikan