MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemberhentian dan penonaktifan sejumlah Ketua RT/RW di Kota Makassar menjelang Pilkada serentak 2024 terus menuai tanda tanya dari publik.
Tak sedikit dari para Ketua RT/RW yang mengaku diberhentikan dari jabatannya tanpa alasan mendasar dari pemerintah di era kepemimpinan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Atas dasar itu, sejumlah Ketua RT/RW dari berbagai kelurahan mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (26/9/2024), untuk menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat. Aspirasi yang disampaikan terkait dengan pemecatan Ketua RT/RW secara mendadak jelang Pilkada.
Salah satu Ketua RT di Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Rusly, mengatakan bahwa pencopotan Ketua RT/RW seharusnya didasarkan pada musyawarah. Selain itu, masyarakat juga berhak mengusulkan pemberhentian dengan bukti-bukti jika Ketua RT/RW melakukan pelanggaran.
"Makanya kami bersama-sama dengan para Ketua RT/RW dari lintas kelurahan mendatangi Kantor DPRD untuk mengadu terkait kasus tersebut," ujar Rusly.
Para Ketua RT/RW ini diterima langsung oleh Ketua Sementara DPRD Makassar, Supratman, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya di Ruang Banggar.
Setelah mendengar aspirasi tersebut, Supratman menyampaikan bahwa laporan yang diterima dari para Ketua RT/RW patut dipertanyakan dan harus diklarifikasi oleh pemerintah kota. Ia khawatir pemecatan yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, sarat dengan kepentingan politik, utamanya menjelang Pemilihan Wali Kota Makassar.
"Mereka mempertanyakan terkait pemecatan atau penonaktifan RT/RW menjelang Pilkada. Kita sangat membutuhkan klarifikasi dari pemerintah kota, ada hal apa? Baik itu dari Lurah, Camat, mengapa ini dilakukan menjelang Pilkada," ujar Supratman.
Meski demikian, pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang perwakilan RT/RW, Lurah, dan Camat untuk mengetahui duduk perkaranya.
"Karena sampai saat ini AKD belum terbentuk secara keseluruhan, pasti kita akan melibatkan seluruh Fraksi di DPRD Makassar untuk hadir bersama-sama," pungkasnya. (*)