Rapat Koordinasi Dinkes Bone dan BPJS Kesehatan, Fokus pada Jaminan Sosial Pekerja Kesehatan

  • Bagikan

BONE, RAKYATSULSEL - Dinas Kesehatan Kabupaten Bone bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Watampone menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Kesehatan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Watampone, Direktur Rumah Sakit, Direktur Klinik, serta Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Bone.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan menyambut baik terselenggaranya rapat ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Watampone, Mansur, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 28 H ayat 3, yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat," serta Pasal 34 ayat 2, yang menyebutkan, "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."

BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Ada lima jenis jaminan yang ditawarkan, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 721 butir e, "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan berangkat-pulang, di tempat kerja, hingga perjalanan dinas, dengan iuran sebesar 0,24% dari upah. Manfaat yang didapat meliputi biaya pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan kematian, santunan cacat, beasiswa bagi anak yang ditinggalkan, layanan homecare, serta program kembali bekerja.

Sedangkan Jaminan Kematian memberikan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Watampone juga menghimbau kepada Direktur Rumah Sakit, Klinik, dan Kepala Puskesmas untuk segera mendaftarkan serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN agar mereka mendapatkan perlindungan. (Hikmah/A)

  • Bagikan