MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Meskipun mengalami refocusing anggaran, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memantapkan program penebaran rumpon permukaan, termasuk penyelesaian seluruh dokumen pendukungnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DKP Sulsel, Muhammad Ilyas, dalam wawancaranya dengan Rakyat Sulsel baru-baru ini.
"Untuk pelaksanaan program rumpon, kajian dokumennya sudah mantap, dan Detail Engineering Design (DED) juga telah kami siapkan," ungkapnya.
Muhammad Ilyas menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyelesaikan penebaran 15 unit rumpon permukaan yang tersebar di perairan Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
"Rumpon ini berfungsi untuk meningkatkan hasil tangkapan nelayan, dan penempatannya sudah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2016," jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, penebaran rumpon di perairan Sulsel hanya dapat dilakukan di 126 titik yang telah ditetapkan.
"Jumlah ideal rumpon yang tersebar di perairan Sulsel adalah 126 titik. Ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur," tuturnya.
Meski demikian, DKP Sulsel menyatakan bahwa pelaksanaan atau perluasan program rumpon untuk mendukung peningkatan tangkapan nelayan akan diajukan pada tahun anggaran mendatang.
"DED-nya sudah ada. Selanjutnya, kita tinggal membuatnya dan mendorong pelaksanaan jika anggarannya tersedia," tambahnya.
Muhammad Ilyas juga mengungkapkan bahwa kebutuhan nelayan terhadap rumpon sangat mendesak, sehingga banyak nelayan yang telah memasang rumpon secara mandiri.
Diketahui, DKP Sulsel sebelumnya telah menganggarkan Rp 10 miliar untuk program pembuatan rumpon. Namun, anggaran tersebut terkena refocusing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 Pemprov Sulsel. (Abu/B)