BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bulukumba diresmikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman.
"Hadirnya layanan ini diharapkan dapat memberikan Layanan yang Mudah, Berkepastian, dan Berkemanfaatan bagi Masyarakat. Selain itu, layanannya juga harus tepat dan cepat," Ungkap Taufiqurrakhman dalam sambutannya pada peresmian PTSP Lapas Bulukumba, Selasa (8/10).
Menurut Kakanwil, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh Lapas Bulukumbabersama jajaran dalam rangka memberikan kemudahan layanan kepada Masyarakat.
"Dengan peresmian Ruang PTSP ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat umum untuk dapat mengakses informasi dan menerima pelayanan yang prima. Pelayanan ini dibuat sebagai Upaya kemenkumham khususnya di Sulsel untuk dapat mengakomodir masyarakat mulai dari pelayanan Integrasi, kunjungan dan pengaduan Masyarakat dengan standar pelayanan yang sudah di tetapkan bersama oleh pihak Lapas Bulukumba yang memuat unsur mulai dari prosedur, waktu pelaksanaan sampai jaminan keamanan yang sudah dimaklumat," Kata Taufiqurrakhman.
Lebih lanjut, Taufiqurrakhman juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak khusususnya kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopima) yang telah berkontribusi dan mendukung hadirnya layanan terpadu ini.
"Apresiasi atas kolaborasi dan sinergitas yang berjalan dengan baik antara Lapas Bulukumba dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait. Ini akan dapat menguatkan rasa kebersamaan, solidaritas dan sikap kolektif kolegial untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing-masing sebagai ASN," Ujar Taufiqurrakhman.