MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Maros, saat ini sudah marak alat peraga Kampanye (APK) untuk memilih kolom kosong atau surat suara yang tidak memiliki gambar.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menjelaskan bahwa sejauh ini, tidak ada peraturan yang secara spesifik melarang kampanye kolom kosong dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Memang tidak ada juga penjelasan larangan untuk mengkampanyekan kotak kosong, sebenarnya. Di PKPU kan tidak ada juga larangan tentang itu," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
Dirinya menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan atau mencurigai adanya pelanggaran, mereka bisa melaporkannya ke Bawaslu. "Tapi kalau ada yang keberatan, lapor saja ke Bawaslu, nanti Bawaslu akan kaji," ujarnya.
Mengenai pemasangan baliho, Saiful menjelaskan bahwa keputusan terkait titik pemasangan baliho ditentukan oleh kebijakan masing-masing daerah.
"Masing-masing daerah membuat keputusan sendiri, ada daerah yang menjelaskan titik pemasangan, ada juga daerah yang hanya menjelaskan yang dilarang dipasangi," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan mengenai pelanggaran kampanye yang masuk, kecuali dari daerah Maros. "Sampai sekarang belum ada laporan, tapi tidak tahu kalau di Maros. Tapi kalau info dari Maros, belum ada sampai saat ini," tutupnya. (Fahrullah/B)