MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dugaan ketidaknetralan kembali menyeret nama sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Beberapa pejabat diduga berpihak pada salah satu pasangan calon Gubernur Sulsel, memperpanjang daftar nama yang dianggap tidak netral.
Kepala UPT Samsat, Yarham Yasmin, menjadi yang pertama dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 188 juncto Pasal 71, terkait partisipasinya dalam kegiatan politik yang mendukung salah satu pasangan calon gubernur. Saat ini, kasus tersebut sedang diproses dan telah naik ke tahap penyidikan.
Setelah kasus Yarham, giliran beberapa pejabat lain yang juga terseret. Di antaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel yang juga Pj Bupati Luwu, Muhammad Saleh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulsel, M. Iqbal S. Suhaeb, dan Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Ketua Tim Hukum DIA Sulsel, Akhmad Rianto, ketiga pejabat tersebut dilaporkan atas kasus yang berbeda-beda.
"Pj Bupati Luwu dilaporkan karena deklarasi netralitas kepala desa di Hotel Four Point Makassar yang dianggap memihak salah satu pasangan calon. Kepala Dukcapil Sulsel diduga memberikan arahan terkait perekaman e-KTP untuk kepentingan pasangan calon tertentu.
Sementara Pj Gubernur diduga melanggar netralitas ASN saat kegiatan Jalan Sehat dalam rangka HUT Sulsel ke-355," jelas Akhmad.
Hingga saat ini, Pj Gubernur Sulsel belum memberikan pernyataan terkait laporan yang diajukan terhadap dirinya. Namun, sebelumnya, Prof. Zudan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang menjerat Kepala UPT Samsat, Yarham Yasmin, dan menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini.
"Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Meski demikian, Pemprov akan mengikuti rekomendasi dari instansi yang berwenang," ucap Prof. Zudan. (Hikmah/B)