MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polrestabes Makassar berhasil mengamankan kelompok pelaku pencurian motor yang beroperasi tidak hanya di Kota Makassar, tetapi juga di daerah lain di Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (28/10/2024). Menurutnya, aksi pencurian kendaraan tersebut terungkap dari beberapa laporan yang diterima kepolisian dari para korban.
"Dari sekitar 34 laporan yang diterima, kejadian pencurian ini telah berlangsung selama satu tahun, dari 2023 hingga 2024, dengan lokasi yang tersebar di Kota Makassar dan beberapa daerah lain di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Yudhiawan menjelaskan, para pelaku menggunakan trik tertentu dengan mencetak sendiri surat-surat kendaraan palsu untuk kendaraan curian mereka.
"Mereka mencetak sendiri dokumen palsu, termasuk plat nomor kendaraan. Untuk barang bukti kendaraan roda empat, para pelaku membuat STNK palsu dan mengubah nomor rangka serta nomor mesin untuk mengaburkan asal-usul kendaraan curian," jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat 16 tersangka yang diamankan, termasuk beberapa di antaranya perempuan. Dari barang bukti yang disita, terdapat dua kendaraan roda empat dan 32 kendaraan roda dua.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyampaikan bahwa kendaraan hasil curian tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Masih ada kendaraan yang belum terdeteksi. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, dapat melaporkan ke Polrestabes Makassar sesuai prosedur," ujarnya.
Sementara itu, salah satu korban pencurian motor berinisial I, seorang mahasiswa, mengaku kehilangan motornya sejak tahun lalu. "Motorku sudah banyak berubah, dan hilangnya saat bulan Ramadhan tahun lalu," ujarnya. (Abu/B)