PINRANG, RAKYATSULSEL – Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dengan agenda penerimaan resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, pada Selasa (19/11).
Dalam penjelasannya, Pj. Bupati Pinrang mengungkapkan bahwa rancangan Perda APBD Tahun 2025 telah diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut melalui rapat Badan Anggaran DPRD. Ia berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar sehingga Perda APBD 2025 dapat segera ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pj. Bupati Ahmadi Akil juga memaparkan estimasi pendapatan daerah untuk tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun, meningkat sebesar Rp8,8 miliar dibandingkan tahun 2024.
Sementara itu, estimasi belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,4 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp2,9 miliar dibandingkan belanja tahun sebelumnya. Penurunan estimasi belanja ini disebabkan oleh berkurangnya estimasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dari tahun 2024.
Meski demikian, Pj. Bupati menekankan pentingnya penyusunan APBD 2025 dengan prinsip efisiensi dan optimalisasi anggaran untuk mendukung sasaran pembangunan daerah. “Dengan segala keterbatasan anggaran, kita harus bekerja keras dan memastikan penyusunan APBD ini mengedepankan asas efisiensi, optimalisasi, dan keberlanjutan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pinrang,” tegasnya.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dan dihadiri oleh para anggota DPRD serta unsur Forkopimda. (Amran)