MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2024. Dari pengungkapan ini, petugas ikut mengamankan barang bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga cookies ganja.
Adapun barang bukti yang disita itu meliputi 1.120,53 gram sabu, 29.805,79 gram ganja, 460 butir pil mefedron, 325.275 gram tembakau sintetis dan 215,47 gram cookies ganja.
Untuk itu, barang bukti tersebut diperlihatkan di halaman kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Barang terlarang itu dimusnahkan menggunakan mesin insinerator setelah dinyatakan positif oleh tim pemeriksa.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Budi Sajidin mengatakan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulsel.
"Kami melakukan press rilis hasil kerja BNNP selama satu tahun dari Januari hingga Desember 2024. Kemudian ada sisa sisa barang bukti yang kita musnahkan tahun ini," ujar Budi.
Selain mengamankan barang bukti, dalam pengungkapan kasus narkotika di Sulsel, BNNP Sulsel bersama jajaran di tingkat kabupaten/kota juga disebut telah mengungkap 34 kasus narkotika dengan 37 berkas perkara sepanjang 2024.
Dari jumlah tersebut, 22 berkas perkara diantaranya telah diserahkan ke kejaksaan atau sudah P21. Sementara 15 lainnya masih dalam proses penyidikan. Atau dengan rincian, sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 33 pria dan 2 wanita.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya juga telah melaksanakan berbagai program untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Hingga 2024, ada delapan desa dan kelurahan bersinar dicanangkan di lima kabupaten/kota. Diantaranya Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Maros, Bone dan Tana Toraja.