BONE, RAKYATSULSEL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Ketua Bawaslu Bone, Alwi, S.E., dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 yang digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Alwi tidak terbukti melakukan tindakan tidak profesional dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bone. Rehabilitasi nama baik Alwi berlaku sejak putusan ini dibacakan.
“DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Teradu II, Alwi, selaku Ketua Bawaslu Bone, terhitung sejak hari ini,” ujar Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Alwi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama proses berlangsung.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, sekretaris, kasubag, dan seluruh staf Bawaslu Bone yang telah bekerja maksimal menjalankan prosedur dan kewenangan yang dimiliki. Juga, terima kasih sebesar-besarnya kepada sahabat-sahabat atas segala dukungan yang diberikan,” tutur Alwi saat dihubungi RAKYATSULSEL, Selasa (31/12/2024).
Alwi diketahui berstatus sebagai Teradu II dalam perkara ini, sementara Teradu I adalah Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin. Meski demikian, DKPP dalam putusannya menilai bahwa Alwi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar prinsip profesionalitas.
Putusan ini menutup perkara yang sebelumnya sempat mencuat dan melibatkan dua lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Bone. Rehabilitasi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Bone dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu. (Enal)