MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Aksi mesum seorang Ketua RT di Kota Makassar berhasil terbongkar hingga viral di sosial media (sosmed). Mirisnya, korban persetubuhan oknum tokoh masyarakat tersebut diketahui baru berusia 12 tahun.
Pelaku berinisial AH (53) itu menurut informasi merupakan Ketua RT di wilayah Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. AH ditangkap polisi usai korban mengadukan aksi persetubuhan pelaku kepada keluarganya dan selanjutnya membuat laporan ke polisi.
Proses penangkapan AH juga viral di sosial media. Di mana, dalam video yang beredar itu pelaku nyaris diamuk warganya sendiri karena sudah geram dengan kelakuannya yang tak pantas ditiru. AH diamankan di wilayah Kecamatan Tamalate, pada Jumat (17/1/2025) pagi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat diwawancara menjelaskan, selain mengamankan terduga pelaku, sejumlah saksi dalam kasus ini juga disebut telah dimintai keterangan.
"Keluarga korban melaporkan ke kita, saksi-saksi juga sudah diperiksa, dan oknumnya juga sudah diamankan, sekarang masih pemeriksaan," kata Arya saat diwawancarai, Jumat petang.
Ia menjelaskan, korban adalah tetangga pelaku sendiri. Di mana, kasusnya baru terungkap setelah korban melaporkan insiden yang tidak mengenakkan itu pada pihak keluarganya.
Terlebih, saat melancarkan aksi mesumnya, pelaku disebut turut mengancam korban sehingga membuat korban takut. Persetubuhan terhadap korban juga disebut sudah berulangkali dilakukan oleh pelaku.
"Jadi korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali," tutur Arya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Namun dari pengakuan korban dia disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali.
"Keterangan korban dicabuli sebanyak lima kali dan dilakukan sejak Mei 2024 sampai Januari 2025," terang Devi.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku disebut saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku disangkakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Isak/B)