BONE, RAKYATSULSEL - Sebanyak 10 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes, yakni tujuh (7) orang Pendamping Desa (PD) dan tiga (3) orang Pendamping Lokal Desa di Bumi Arung Palakka (nama lain Kabupaten Bone) harus meradang.
Hal itu dikemukakan Dedi Hamzah, salah seorang PD di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, ke RAKYATSULSEL, Minggu (19/1/2025). Ia menjelaskan bahwa itu disebabkan adanya Keputusan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM Kemendes) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pendamping Profesional Provinsi Sulsel Tahun anggaran 2025, sebanyak 7 pendamping desa (PD), dan 3 Pendamping Lokal Desa (PLD) di Bone tidak terakomodir perpanjangan kontraknya.
"Saya yakin kalau 10 nama TPP Kemendes di Kabupaten Bone itu hilang, bukan karena evaluasi kinerja, namun karena data induk 10 pendamping desa di Bone ini hilang namanya di aplikasi Manas di Kemendes karena dihacker, padahal hal tersebut telah diklarifikasi sebelum terbit SK BPSDM Kemendes per tanggal 16 Januari 2025," jelas Dedi Hamzah.
Hal senada dikemukakan pula Andi Rahmat, Pendamping Desa Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone. Ia juga heran jika namanya hilang di aplikasi manas data induk TPP Kemendes.
Pasalnya ia dan pendamping lainnya telah mengirim data perpanjangan kontrak di aplikasi kemendes pada akhir Desember 2024, dan tiba-tiba hilang sebelum perpanjangan kontrak dan tidak bisa di akses.
"Kami juga heran, tiba-tiba nama kami hilang di aplikasi nama induk. Sebelum turun SK, sudah ada klarifikasi kami ke pusat melalui Korkab TPP Kabupaten Bone, daan Korprov Provinsi TPP Sulsel. Namun setelah SK terbit nama kami justru hilang dan tidak ada dalam SK BPSDM Kemendes perpanjangan kontrak," tutur Andi Rahmat.
"Kami sudah kirim klarifikasi secara berjenjang setelah SK BPSDM terbit secara berjenjang, namun sampai hari ini belum ada respon dari Kementerian Desa tentang nasib kami," tambahnya.