MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memaparkan alasan perubahan status Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Rabu (22/1/2025).
Kuasa hukum KPU Palopo, Zulqiyam Ekaputra, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut diputuskan melalui rapat pleno setelah serangkaian klarifikasi terkait keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
"Rapat pleno memutuskan mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS berdasarkan klarifikasi yang dilakukan terhadap dokumen persyaratan administrasi," ujar Zulqiyam di hadapan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Awalnya, KPU Palopo meragukan keabsahan ijazah Paket C Trisal Tahir, meskipun telah melakukan klarifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Keputusan menyatakan TMS kemudian dipermasalahkan oleh Trisal Tahir, yang mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Kota Palopo.
Berdasarkan hasil musyawarah dengan Bawaslu Palopo pada 21 September 2024, KPU diperintahkan untuk melakukan klarifikasi tambahan kepada pihak terkait, termasuk partai pengusul, calon, dan sekolah. Kepala PKBM Yusha, tempat Trisal Tahir terdaftar, menyatakan bahwa Trisal pernah bersekolah di sana pada 2015/2016, meskipun tidak ada dokumen pendukung untuk menguatkan pernyataan tersebut.
"Trisal Tahir juga menandatangani surat pernyataan keabsahan ijazah yang bersedia ia pertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, PKBM Yusha mengeluarkan dua surat keterangan dan satu klarifikasi yang mengonfirmasi statusnya sebagai siswa," jelas Zulqiyam.
Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, mempersoalkan perubahan status ini. Mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil Pilwalkot Palopo 2024, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, atau memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Paslon tersebut.
Namun, kuasa hukum Pihak Terkait, Nursari, menegaskan bahwa masalah administrasi tersebut telah selesai sebelum permohonan diajukan ke MK.
"Permohonan Pemohon tidak berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu. Oleh karena itu, Mahkamah tidak berwenang mengadili perkara ini," tegas Nursari.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait kasus ini tidak terbukti. Namun, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan ditemukan dan telah direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah:
- Membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo.
- Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 atau memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Paslon tersebut.
Sidang ini menjadi penentu penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilwalkot Palopo yang memanas sejak akhir 2024. (Yadi/B)