MK RI Gelar Sidang PHPU Pilkada Pinrang, KPU Bantah Dalil Pemohon

  • Bagikan
Sidang PHPU Pilkada Pinrang, dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon (KPU Pinrang), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (31/1/2025).

“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung dengan bukti yang kuat. Bahkan, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Dalam persidangan, M. Nursal, selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 H.A. Irwan Hamid – Sudirman Bungi), menyampaikan empat poin krusial.

  1. Dugaan pelanggaran di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki bukti kuat.
  2. Narasi dan petitum pemohon tidak terhubung dengan alat bukti yang diajukan.
  3. H.A. Irwan Hamid sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara.
  4. Dugaan ketidaknetralan ASN yang didalilkan pemohon telah diperiksa oleh Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

“Netralitas ASN yang didalilkan pemohon telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan hasilnya tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, hasil rekapitulasi suara di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung kepatuhan pemohon dalam laporan dana kampanye.

“Pemohon juga tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU Pinrang. Jika pun mereka meraih suara terbanyak, mereka tetap tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena ada pelanggaran administrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Aswar, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, & Humas Bawaslu Pinrang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran.

  • Bagikan