MK RI Gelar Sidang PHPU Pilkada Pinrang, KPU Bantah Dalil Pemohon

  • Bagikan
Sidang PHPU Pilkada Pinrang, dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon (KPU Pinrang), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (31/1/2025).

“Setelah diperiksa bersama Sentra Gakumdu, laporan-laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan. Dari 13 laporan pelanggaran netralitas ASN, 11 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara 2 lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Aswar juga menegaskan bahwa dari 179 TPS yang dipersoalkan pemohon, hanya 3 laporan yang masuk ke Bawaslu.

“176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didukung dengan bukti yang kuat,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPU Pinrang menghadapi gugatan PHPU dari Pasangan Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir.

Sesuai dengan ketentuan, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang pembacaan putusan, yang akan menentukan hasil akhir dari sengketa PHPU dan memiliki kekuatan hukum tetap. Jadwal sidang putusan akan diumumkan dalam waktu dekat. (Amran)

  • Bagikan