MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal atau penyaringan awal terhadap gugatan sengketa Pilkada pada 4–5 Februari 2025. Dalam proses ini, hakim akan memilah perkara yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menanggapi hal ini, tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), optimis bahwa gugatan mereka akan diterima dan masuk ke tahap pembuktian di MK.
"Kami memiliki bukti kuat, mulai dari pemalsuan tanda tangan hingga jumlah pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya. Dengan bukti ini, kami optimis gugatan kami akan diterima dan masuk ke tahap pembuktian di MK," ujar juru bicara INIMI, Husnul Mubarak, Sabtu (1/2/2025).
Husnul menilai bahwa tim hukum pasangan Appi-Aliyah (MULIA) gagal memahami substansi gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pihaknya di MK pekan lalu.
"Tim pengacara MULIA tampaknya gagal paham. Saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait, mereka tidak menjawab substansi gugatan yang kami ajukan. Materi yang kami sampaikan berbeda dengan tanggapan yang mereka berikan. Ini jelas menunjukkan ketidaksiapan mereka," tutur Husnul.
Ia menegaskan bahwa gugatan INIMI telah dilengkapi dengan bukti konkret, salah satunya pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir di 308 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, pihak tim hukum MULIA justru menyebut hanya terdapat 39 TPS, yang menurutnya merupakan kekeliruan besar.
"Bukti yang kami ajukan jelas: ada pemalsuan tanda tangan di 308 TPS, tetapi mereka justru menyebut hanya 39 TPS. Ini membuktikan bahwa mereka tidak memahami materi gugatan dengan baik," tegasnya.