Optimistis MK Tolak Gugatan INIMI, Jubir MULIA: KPU dan Bawaslu Sudah Patahkan Dalil Pemohon

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah (kiri) saat memberikan Keterangan pada persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Makassar, di Ruang Sidang Panel 3 MK, Selasa (21/1). (Dok: Humas MK)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal, yakni tahap awal di mana hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak berlanjut ke persidangan, pada 4 dan 5 Februari 2025.

Salah satu perkara yang akan diputuskan adalah gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP) Makassar 2024.

Menanggapi agenda tersebut, Juru Bicara pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Widya Syadzwina, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh tim INIMI.

"Kami sangat optimistis bahwa hakim MK akan menolak gugatan tim INIMI, karena bukti yang diajukan pemohon tidak cukup kuat. Dengan demikian, gugatan tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian di MK," kata Widya Syadzwina, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, salah satu alasan utama optimisme tim MULIA adalah karena dalil-dalil yang diajukan pemohon telah dipatahkan oleh jawaban termohon, yaitu KPU dan Bawaslu Makassar.

"Jika kita menyimak dalil yang diajukan oleh pemohon (INIMI), semuanya telah dipatahkan oleh termohon (KPU dan Bawaslu) dalam sidang MK. Bahkan, jawaban yang disampaikan termohon sangat rasional dan berbasis fakta," jelasnya.

Meski demikian, Widya menegaskan bahwa timnya siap menerima apapun hasil keputusan yang akan dibacakan oleh MK.

  • Bagikan