MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Hingga saat ini, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum dianggarkan.
Sekretaris DPRD Sulsel, Muh Jabir, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait alokasi anggaran THR tersebut.
"Soal THR untuk anggota DPRD Sulsel, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Sampai sekarang, kami belum mengetahui besaran nilainya," ujar Jabir saat ditemui di DPRD Sulsel, Selasa (4/1/2024).
Terkait informasi bahwa total THR dan gaji mencapai Rp61 miliar, Jabir menegaskan bahwa jika mengacu pada aturan sebelumnya, besaran THR yang diterima anggota dewan adalah satu kali gaji, yang disebut juga sebagai gaji ke-13 dan diberikan pada momentum hari raya.
"Informasi soal THR Rp61 miliar, saya tidak tahu sumbernya dari mana. Sampai sekarang, belum ada petunjuk resmi terkait THR untuk dewan. Biasanya, THR ini masuk dalam gaji ke-13 dan diberikan saat Lebaran," jelasnya.
Jabir menambahkan bahwa anggaran THR belum disiapkan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Ia juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 hanya bersumber dari gaji pokok anggota dewan, tanpa tambahan gaji lainnya.
"Kalaupun nanti ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait THR, kami akan menindaklanjuti. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, gaji THR masuk dalam komponen gaji ke-13 yang dibayarkan menjelang Idulfitri," kata Jabir.
Mengenai gaji pokok anggota dewan, Jabir mengungkapkan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa komponen.
- Ketua DPRD mendapatkan uang representasi yang setara dengan gaji pokok gubernur, yakni Rp3.000.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPRD menerima 80 persen dari uang representasi ketua, yaitu Rp2.400.000 per bulan.
"Gaji pokoknya saja sekitar Rp3 jutaan. Tahun ini, gaji anggota dewan tidak mengalami kenaikan. Namun, jika ditambah dengan tunjangan, totalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah," terangnya.
Gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur keuangan DPRD di setiap daerah.
Selain itu, tunjangan keluarga bagi anggota DPRD setara dengan tunjangan keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni sebesar Rp289.680. Sementara tunjangan jabatan anggota dewan ditetapkan sebesar Rp3.262.500, atau 145 persen dari uang representasi anggota dewan.
"Jika ditotal dengan tunjangan, penghasilan anggota DPRD bisa mencapai lebih dari Rp50 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan reses yang hanya diberikan tiga kali dalam setahun, serta tunjangan kebutuhan perumahan," ungkapnya.
Jabir menegaskan bahwa pada tahun 2025, gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel tidak mengalami kenaikan dan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Di 2025, gaji dan tunjangan DPRD tidak naik. Besarannya tetap sama seperti beberapa tahun terakhir," pungkasnya. (Yadi/B)