JAKARTA, RAKYATSULSEL – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024, Sulawesi Selatan ke tahap pembuktian perkara.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo 2024 Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Jakarta, Jumat (7/2/2025) dan disiarkan melalui kanal Youtube MK.
Sidang dipimpin langsung Hakim MK, Saldi Isra bersama Hakim MK Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Dalam sidang lanjutan PHPU Pilkada Palopo ini, Pihak Terkait (Pasangan Trisal-Akhmad) menghadirkan Ahli dari Kementerian Pendidikan, Haryo Susetiyo. Dalam sidang, Hakim MK Saldi Isra menunjukkan ijazah Trisal Tahir.
“Kami punya dokumen pihak terkait ini. Ini dua-duanya pakai label Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Apa memang begini model ijazah yang diterbitkan?,” kata Hakim MK Saldi Isra sambil menunjukkan ijazah yang bersangkutan.
“Iya. Biasanya tulis tangan,” jawab Ahli Pihak Terkait, Haryo Susetiyo.
“Di belakangnya ada nilai seperti ini. Lalu yang ini apa gunanya?” tanya Hakim MK Saldi Isra.
“Itu adalah SKHUN sebagai bukti yang bersangkutan mengikuti ujian nasional, dan yang mencetak adalah Dinas pendidikan,” jawab Haryo.
“Bapak mengenal gak model ininya semua sama? Kalau kami mau mengecek kebenaran siapa yang bisa valid menyatakan sama atau tidak?” kata Saldi lagi.
“Bisa Dinas Pendidikan Provinsi,” jawab Haryo.
Untuk informasi, dalam sidang pemeriksaan saksi ini, pemohon menghadirkan menghadirkan saksi yang menemukan laporan soal keabsahan ijazah salah satu Calon Wali Kota Palopo 2024, Junaid dan juga Ahli Tata Negara di salah satu Universitas di Sumatera Barat, Charles Simabura.
Adapun gugatan Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo selaku Termohon telah menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai paslon wali kota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024.
Namun, menurut Pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut seharusnya dibatalkan karena Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi. Pemohon mengatakan Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Palopo.
“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh Termohon terkait ijazah palsu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Wahyudi Kasrul dalam di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat, 10 Januari 2025, di Ruang Sidang Gedung II MK.