Ajang Pertarungan Bukti Masih Berlanjut

  • Bagikan

Terpisah, Pengamat politik Universitas Hasanuddin Makassar, Rizal Fauzi memberikan pandangannya terkait kekuatan dalil Pemohon dalam perkara ini. Menurutnya, isu keabsahan ijazah tidak terlalu kuat untuk menggugurkan hasil Pilwalkot Kota Palopo.

"Menurut saya, pada dasarnya untuk gugatan bisa dikabulkan, kasus ijazah itu tidak terlalu kuat karena itu berkaitan dengan sengketa proses, padahal ini kan sengketa hasil," ujar Rizal.

Ia menambahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu cenderung berkaitan dengan administrasi, bukan hasil Pemilu itu sendiri.

"Kalau dugaan ijazah palsu itu menjadi andalan penggugat, saya pikir itu agak berat karena ini berkaitan dengan sengketa proses, apalagi itu berkaitan dengan administrasi dan DKPP juga telah memberi sanksi kepada KPU yang dianggap lalai," jelasnya.

Menurut Rizal, faktor yang lebih realistis untuk mengajukan sengketa adalah jika terdapat banyak kecurangan dan kesalahan administrasi yang berdampak pada hasil pemilu.

Ia juga menekankan bahwa mendiskualifikasi kandidat hanya dengan dugaan ijazah palsu akan sulit dilakukan.

"Kalau untuk sekadar dugaan ijazah palsu untuk mendiskualifikasi kandidat, saya pikir itu agak jauh, karena ini juga berkaitan dengan bagaimana gejolak publik jika dia didiskualifikasi," jelas Rizal.

Rizal menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan bukti yang lebih kuat jika ingin melanjutkan perkara ini.

"Kan itu harus dibuktikan lagi, dan dugaan ijazah palsu itu bukan ditekankan pada kesalahan kandidat, tapi penyelenggara pemilu yang salah dan sudah dipecat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kesalahan utama dalam kasus ini terletak pada penyelenggara pemilu yang lalai dalam melakukan verifikasi dokumen calon.

"Sanksi dari kelalaian meloloskan salah satu kandidat atas dugaan ijazah palsu itu seharusnya ditujukan kepada penyelenggara pemilu," tambahnya.

Terakhir, Rizal menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas demokrasi di Kota Palopo. Terutama jika putusan nantinya berujung pada diskualifikasi yang berpotensi menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.

"Kalau misalnya masyarakat yang menang kemudian didiskualifikasi, kan ini bisa menjadi gejolak yang besar dan merusak proses demokrasi kita," pungkasnya. (Isak Pasabuan-Suryadi/C)

  • Bagikan