Vadel Badjideh Resmi Tersangka dalam Kasus Aborsi dan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

  • Bagikan
Vadel Badjideh

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Polisi tetapkan Vadel Badjideh (VA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan Lolly- anak anak Nikita Mirzani.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Hari ini atau malam ini penetapan VA sebagai tersangka pasti melewati tahap-tahap ya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan pada Kamis malam, 13 Februari 2025.

Nurma menjelaskan bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB, VA telah diperiksa sebagai saksi dengan lebih dari 53 pertanyaan selama kurang lebih 4 hingga 5 jam, dengan istirahat di tengah proses.

"Kemarin sudah dipanggil bersurat atau sah kepada saudara VA untuk hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Nurma.

Setelah gelar perkara yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, VA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Proses ini disaksikan oleh Wasidik, Dirkrimum Polda Metro Jaya, serta unit-unit terkait dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka? Karena kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi dan ahli, termasuk visum," jelas Nurma.

  • Bagikan