"Itu ada tujuh yang kita ajukan, tapi empat itu yang kami anggap paling relevan. Tiga yang lain itu bukti tambahan, dia semacam klipingan media, berita tentang situasi anak-anak (peserta didik) tidak terdaftar. Seperti kasus Makassar kemarin, dan kasus di SMA Kalimantan Barat," terang Farid saat dikonfirmasi via telepon.
"(Empat bukti) yang tiga itu keterangan dari teman sekolah, bahwa yang bersangkutan (Trisal Tahir) itu betul teman sekolahnya, kami sekolah, kami ujian sama-sama. Satu lagi pengawas ujian (saat Trisal Tahir ujian)," sambungnya.
Mantan Ketua KPU Kota Makassar itu lanjut menerangkan, bahwa pihaknya sengaja mencari berita-berita terkait beberapa permasalahan ijazah yang kerap terjadi untuk menegaskan bahwa permasalahan ijazah dan seseorang pernah sekolah merupakan dua hal yang berbeda.
"Jadi ada aktivitas sekolahnya anak didik, ada ujian, kemudian ada tugas sekolah, tugas tambahan yaitu mendaftarkan peserta didiknya pada sistem yang disiapkan pemerintah. Itu dua hal. Kalau dia (pihak sekolah) tidak laksanakan dua hal itu pertanyaan, hal pertama itu gugur atau tidak, substansi orang itu sekolah. Itu yang mau kita hadirkan, empat yang lain itu kita anggap relevan," ungkapnya.
Salah satu rujukan berita yang dimuat di dalam bukti surat tambahan yakni masalah 1.300 siswa di Kota Makassar yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terancam tidak akan mendapatkan ijazah.
"Kami cari klipingan media yang ada berita beberapa waktu yang lalu, ada siswa yang tidak bisa daftar seleksi jalur prestasi karena sekolah tidak daftarkan, di Makassar ada juga kejadian begitu yang 1.300 siswa SD itu. Jadi yang kita mau tarik bahwa ini administrasi sekolah, soal ijazah itu dua hal yang harus dipisah," tegas Farid.
Selain itu, Farid juga menyampaikan, pihaknya tidak terlalu masuk dalam pokok permasalahan apakah ada dugaan proses administrasi atau pendataan sekolah PKBM Yusha pada tahun ajaran Trisal Tahir lulus terdapat masalah atau tidak, seperti dalam beberapa pemberitaan yang dilampirkan sehingga tidak terdata pada Sudin Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta.
"Kami tidak sampai ke sana karena itu tugas negara. Poin kami sekarang adalah ijazah itu sah sebagai bukti kelulusan, sampai di situ. Soal dia (Trisal Tahir) terdaftar atau tidak terdaftar itu urusan lain. Karena itu kewajiban negara untuk mendaftarkan peserta didik, kami pada aspek substansinya bahwa yang bersangkutan (Trisal Tahir) sekolah, kemudian ikut ujian nasional, dapat ijazah, sampai di situ. Soal nanti terdaftar tidak terdaftar itu urusan sekolah dengan negara," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil ekspose Humas MK, melalui websitenya www.mkri.id dijelaskan legalitas ijazah calon Wali Kota Palopo terpilih Trisal Tahir dipersoalkan. Dimana, pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Trisal Tahir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo selaku Termohon telah menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin sebagai paslon wali kota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024.
Namun, menurut Pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut seharusnya dibatalkan karena paslon nomor urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi. Pemohon mengatakan termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Palopo.