JAKARTA, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, dengan perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan.
“Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta persidangan, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK saat membacakan putusan.
Pemohon sebelumnya mengajukan gugatan dengan alasan adanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan di Jeneponto.
Namun, MK menilai bahwa dalil yang disampaikan tidak cukup untuk membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto.
Dengan putusan ini, KPU Jeneponto akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Jeneponto tahun 2024.
Keputusan ini sekaligus menutup sengketa hasil Pilkada di Jeneponto dan menegaskan komitmen MK dalam menegakkan keadilan pemilu berdasarkan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan selesainya sengketa ini, masyarakat diharapkan dapat kembali fokus pada pembangunan daerah dan bersinergi dalam mendukung kepemimpinan yang terpilih secara demokratis. (*)