JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Dokter kecantikan Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif atau Dokter Detektif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dr. Andreas Henfri Situngkir.
Penetapan status ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Andreas ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di media sosial yang mempertanyakan keabsahan izin edar produk kosmetik yang diduga berasal dari luar negeri. Dalam unggahannya, ia menyoroti produk asal Bangkok dan mempertanyakan legalitasnya di Indonesia.
“Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?” tulis Doktif dalam unggahannya, dikutip Kamis (20/3/2025).
Selain itu, ia juga menyinggung keterlibatan seorang dokter dalam bisnis distribusi skincare impor. Menurutnya, seorang dokter seharusnya memahami regulasi agar dapat melindungi konsumen dari produk yang berisiko.
Unggahan tersebut menimbulkan kontroversi. Sebagian pihak mendukung Doktif karena dianggap mengedukasi masyarakat, namun ada pula yang menilai pernyataannya sebagai bentuk serangan terhadap dr. Andreas Situngkir.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Andreas melaporkan Doktif ke Polda Sumut dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.