MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin akhirnya memanggil Lurah Tamarunang untuk dimintai keterangan terkait surat permintaan bantuan ke sejumlah perusahaan yang sempat viral di media sosial baru-baru ini.
Appi, sapaan akrabnya, menegaskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lurah tidak seharusnya melakukan tindakan seperti itu.
“Ada persepsi yang berbeda mungkin dari Pak Lurah. Dia menganggap hal itu biasa saja karena akan didistribusikan. Tapi apapun bentuknya, ASN, apalagi lurah yang memimpin di wilayah, tidak boleh melakukan itu,” kata Appi, saat ditemui di Balai Kota Makassar, pada Jumat (21/3/2025).
Appi menjelaskan, permintaan bantuan kepada perusahaan, meskipun untuk tujuan sosial, tetap berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.
Oleh karena itu, ia menegaskan permintaan seperti itu tidak diperbolehkan.
“Kenapa lurah harus mengumpulkan bantuan untuk mendistribusi THR? Kalau memang ada perusahaan yang mau, ya silakan mereka distribusi sendiri. Tidak perlu melalui lurah, karena itu bukan program pemerintah,” jelas Appi.
Terkait kemungkinan sanksi, Appi menyebutkan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan awal. Ia menegaskan setiap pelanggaran ASN memiliki aturan yang harus ditegakkan.
“Ada aturannya sendiri, kita lihat dulu seperti apa. Yang jelas, penerapan sanksi itu untuk menjadi efek jera bagi yang lain,” ujar Appi.
Lebih jauh, Appi juga menanggapi kabar bahwa praktik serupa telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir di kelurahan Tamarunang. “Kalau benar itu berulang, lebih parah lagi,” kata Appi.
“Dengarkan keterangannya, baru ambil keputusan. Tidak boleh gegabah juga,” kata Appi.
Sebelumnya diketahui, Lurah Tamarunang menjadi sorotan setelah beredar surat permintaan bantuan ke sejumlah perusahaan untuk kebutuhan Lebaran. (Shasa/A)