Jaksa Kembali Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Gowa kembali menerima pelimpahan tiga tersangka 2) perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025). Dengan demikian, jumlah tersangka yang akan segera diadili tersebut sebanyak 14 orang.

Sebelumnya, pada Maret lalu, jaksa telah menerima pelimpahan tahap dua sebelas tersangka dari penyidik Polres Gowa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tiga tersangka yang dilimpahkan kali ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

"Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. Sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.

Soetarmi mengatakan, tiga tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta. Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Sebelumnya, sebelas tersangka yang sudah diterima jaksa yakni eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim Rauf (54) yang berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu, Andi Haeruddin (50) pegawai bank yang mengedarkan uang rupiah palsu, Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.

Tersangka lain yakni Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu, Mubin Nasir (40) karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu, Kamarang Dg Ngati (48) juru masak dan Irfandy (37) karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu, Sri Wahyudi (35) wiraswasta, menerima uang rupiah palsu, dan Muhammad Manggabarani (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Adapun pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan mengatakan, setelah dilakukan tahap dua, jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa. Adapun surat perintah penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai dari 08 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

"Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," ujar Ihsan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel. Serta melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN. (isak pasa'buan/A)

  • Bagikan