MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) baru-baru ini menyelesaikan proses harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bulukumba. Empat Ranperbup dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sementara satu Ranperbup diminta untuk perbaikan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba.
"Kami telah melakukan pengkajian menyeluruh terhadap kelima ranperbup tersebut. Empat di antaranya sudah memenuhi standar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Perundang - undangan yang sejajar," kata Heny saat ditemui di Kanwil Kemenkum Sulsel, Sabtu (19/4).
Kelima ranperbup yang diharmonisasi meliputi perubahan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Ranperbup ini dibuat untuk mengakomodasi penambahan jenis jasa layanan FKTP dalam pemanfaatan dana non kapitasi.
Tiga ranperbup lainnya yang disetujui berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, meliputi Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Makkarodda.