Makassar Darurat Kekerasan Anak, Januari-Juni 2025 Tercatat 265 Kasus

  • Bagikan
Ilustrasi kekerasan kepada anak

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kekerasan terhadap anak di Kota Makassar kian memprihatinkan. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025 saja, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar, mencatat ada 265 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ironisnya, lebih dari separuh korbannya adalah anak perempuan yang mencapai 146 kasus atau sekitar 55 persen. Dengan rincian 48 orang adalah korban laki-laki dan 98 korban perempuan.

Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menempati posisi cukup tinggi dengan jumlah 19 kasus. Dari total tersebut, sebanyak 18 korban adalah perempuan dan hanya satu korban laki-laki.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Makmur menjelaskan dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, utamanya terkait kasus kekerasan seksual tidak ada kata mediasi, meskipun pelakunya orang dekat. 

"Karena kita mengacu pada UU TPKS. Tapi kalau kekerasan biasa atau hanya membentak itu bisa saja kita mediasi," kata Makmur kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Ia juga menjelaskan, anak berhadapan hukum atau ABH menjadi jenis kasus dengan jumlah tertinggi ketiga, yakni sebanyak 28 kasus. Sebagian besar korban berjenis kelamin laki-laki, sebanyak 23 orang, sementara korban perempuan tercatat 5 orang.

Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan (KTP) tercatat sebanyak 39 kasus. Terdapat juga satu kasus penyintas disabilitas yang tercatat dalam laporan tahun ini, yakni seorang laki-laki. 

Kasus korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPSA) juga turut dilaporkan, dengan dua kasus melibatkan satu laki-laki dan satu perempuan.

Selain itu, UPTD PPA juga menerima satu laporan mengenai anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), di mana korbannya adalah seorang laki-laki. 

Permintaan rekomendasi nikah turut menjadi bagian dari layanan yang diberikan. Tercatat 17 permohonan rekomendasi nikah, terdiri dari dua laki-laki dan 15 perempuan.

Isu hak asuh anak juga muncul dalam laporan dengan jumlah 11 kasus. Dari jumlah tersebut, lima korban adalah laki-laki, dan enam adalah perempuan.

Jika dilihat dari keseluruhan data, total kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025 berjumlah 265 kasus. Dari jumlah tersebut, 82 korban adalah laki-laki, sedangkan korban perempuan mencapai 183 orang. (Isak/A)

  • Bagikan